Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan proses pembelajaran di Poltekpin dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
