Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Poltekpin dapat membentuk organisasi Kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Tata laksana kegiatan dan Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
