Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.
Koreksi Anda
