Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
