Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan kepala unit ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda