Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan kepala unit ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
