Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak:
a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Poltekpin;
b. memanfaatkan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Poltekpin.
d. Mendapatkan tunjangan ikatan dinas dan atau tunjangan lainnya sejenis serta biaya bantuan Pendidikan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua kode etik /peraturam kehidupan Mahasiswa yang berlaku di Poltekpin;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpin; dan
c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
