Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat ditetapkan oleh ketua senat.
Koreksi Anda
