Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota senat terdiri atas: a. Direktur; b. wakil Direktur; c. ketua jurusan; dan d. 1 (satu) orang wakil Dosen dari masing-masing Program Studi; (2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi. (3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda