Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. wakil Direktur;
c. ketua jurusan; dan
d. 1 (satu) orang wakil Dosen dari masing-masing Program Studi;
(2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi.
(3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda
