Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua senat, sekretaris senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex officio;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua atau sekretaris yang berasal dari pegawai Poltekpin.
Koreksi Anda
