Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
Koreksi Anda