Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin menyelenggarakan penelitian dasar dan/atau penelitian terapan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda
