Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, jabatan fungsional lainnya dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Poltekpin dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda