Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik dan membantu pengembangan Poltekpin.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan masukan kepada Direktur dalam mengelola Poltekpin; dan
d. membantu pengembangan Poltekpin.
(3) Masukan dan saran nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. keuangan;
d. sarana dan prasarana;
e. kerja sama; dan
f. hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
