Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Poltekpin. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekpin dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
Koreksi Anda