Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Poltekpin merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Akademi Imigrasi (AIM), Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Politeknik Imigrasi (Poltekim), Poltekpin jurusan ilmu pemasyarakatan dan keimigrasian lulusan tahun 2025, serta Poltekpin jurusan hukum terapan. (2) Alumni Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dalam organisasi Alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni Poltekpin. (3) Alumni berkewajiban menjaga nama baik Poltekpin dan turut serta memajukan pencapaian visi dan misi Poltekpin. (4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi Ikatan Alumni Poltekpin diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Poltekpin.
Koreksi Anda