Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala unit yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit sebelumnya.
(2) Kepala unit yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
