Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan Ketua Program Studi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
