Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
