Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya.
(2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
