Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poltekpin mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi tertentu meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Koreksi Anda
