Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan Pendidikan Vokasi dan profesi;
b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pengadministrasian.
Koreksi Anda
