Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Poltekpin wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis serta kompetensi lainnya sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
