Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpin menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni tahun yang sama. (4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember di tahun yang sama. (5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Koreksi Anda