Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
c. pengawasan terhadap penerapan kebijakan akademik;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik;
g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
k. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
