Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
