Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang bukan Direktur dan bukan wakil Direktur.
(3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
