Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang bukan Direktur dan bukan wakil Direktur. (3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda