Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, Ketua Program Studi, dan kepala unit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah;
d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan Direktur, wakil Direktur dan Ketua Jurusan;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
