Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, Ketua Program Studi, dan kepala unit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan Direktur, wakil Direktur dan Ketua Jurusan; k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda