Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk melaksanakan pembelajaran.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh jurusan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
Koreksi Anda
