Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal berstatus pegawai negeri sipil atau Dosen tetap. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota satuan pengawas internal selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pemilihan anggota satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda