Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas: a. wakil Direktur bidang akademik; b. wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda