Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas:
a. wakil Direktur bidang akademik;
b. wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
