Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
