Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda
