Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi. (2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda