Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan Poltekpin dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Ketua Program Studi,
kepala pusat, kepala laboratorium, dan kepala penunjang akademik;
(2) Direktur merupakan dosen tetap yang telah lulus pada pendidikan teknis Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Hukum Terapan dengan jenjang pendidikan terakhir S- 2;
(3) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpin dapat diangkat sebagai Kepala Unit.
(4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poltekpin.
(6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
h. berakhirnya masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
i. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau
l. berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, Ketua Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit pelaksana teknis.
(7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, disebabkan:
a. penambahan unit baru; dan/atau
b. perubahan bentuk Poltekpin.
Koreksi Anda
