Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Tata laksana hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda