Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Tata laksana hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
