Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengusulkan wakil Direktur kepada Menteri untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya.
(2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
