Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota dewan pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. Kementerian Hukum; b. Ikatan Alumni; c. Praktisi; dan d. tokoh penting lainnya termasuk penggagas dan pendiri. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda