Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai ketua Program
Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Program Studi sebelumnya.
(2) Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
