Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai ketua Program Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Program Studi sebelumnya. (2) Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda