PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(4) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Yogyakarta dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(4) Kurikulum ditinjau, dievaluasi, dan direvisi secara komprehensif dan berkala.
(5) Pedoman kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Yogyakarta.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan serta bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(3) Ujian tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ujian tugas akhir program diploma berbentuk ujian karya seni dan laporan pertanggungjawaban;
b. ujian tugas akhir program sarjana berbentuk ujian skripsi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
c. ujian tugas akhir program magister berbentuk ujian tesis pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
d. ujian tugas akhir program doktor berbentuk ujian disertasi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengamatan terhadap kehadiran dan prestasi Mahasiswa.
(6) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(7) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui pola penerimaan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan kewarganegaraan.
(3) ISI Yogyakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) ISI Yogyakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Yogyakarta.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Yogyakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pelaksanaan wisuda dan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan penelitian untuk penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dari hasil penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Penelitian di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil penelitian diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(5) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal pengabdian yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai dasar, norma, kebiasaan, dan tata tertib pergaulan dan aturan lain yang mengikat setiap warga ISI Yogyakarta.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Pelangggaran terhadap etika akademi dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pimpinan ISI Yogyakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi, dan dilandasi oleh norma, kaidah seni dan keilmuan.
(4) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota Sivitas Akademika harus diupayakan untuk peningkatan kualitas atmosfer akademik.
(5) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota sivitas akademika menjadi tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika secara pribadi sesuai dengan kaidah seni dan keilmuan.
(6) Penggunaan sumber daya ISI Yogyakarta dalam pelaksanaan kebebasan akademik dilakukan atas ijin pimpinan ISI Yogyakarta untuk kepentingan kemanfaatan Sivitas Akademika.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika melalui penguasaan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(8) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab di ISI Yogyakarta mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai kaidah seni, keilmuan, dan kepatutan etika dan budaya.
(9) ISI Yogyakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar ISI Yogyakarta untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai kaidah seni, keilmuan, kepatutan etika dan budaya bagi pelaksanaan peningkatan atmosfer akademik.
(10) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang seni, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(11) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuandiatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ISI Yogyakarta.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng bagi seseorang yang memiliki dan telah berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan.
(2) Gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar Empu Ageng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Pemberian gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Yogyakarta, bangsa, dan negara.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu dan seni atas dasar norma, susila, dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan, serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
c. memanfaatkan fasilitas institut untuk mengembangkan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan demi kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan dengan mendapatkan persetujuan dari pejabat kemahasiswaan.
d. mendapat bimbingan tentang penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya.
e. dapat menyelesaikan studi lebih awal dari masa studi yang telah ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
f. berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
g. berhak mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di institut, dan tidak bertentangan dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
(3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan institut.
c. menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjujung tinggi kebudayaan nasional.
d. menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
e. ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. ikut mendukung kegiatan kemahasiswaan di institut.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dalam peningkatan kecendekiawanan, integritas kepribadian, pengembangan minat, bakat dan kesejahteraan serta tanggung jawab sosial.
(2) Organisasi kemahasiswaan di ISI Yogyakarta merupakan organisasi non struktural yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah mengikuti perkuliahan atau lulus dari ISI Yogyakarta.
(2) Alumni ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan membina hubungan baik antar anggota alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan institut.
(4) Ketentuan mengenai organisasi alumni ISI Yogyakarta diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ISI Yogyakarta.