Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Yogyakarta dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(4) Kurikulum ditinjau, dievaluasi, dan direvisi secara komprehensif dan berkala.
(5) Pedoman kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
