Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama;
b. administrator; dan
c. pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unit pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
