Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
