Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
