Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan ISI Yogyakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISI Yogyakarta.
(2) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Yogyakarta.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel.
(6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Yogyakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
