Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai dasar, norma, kebiasaan, dan tata tertib pergaulan dan aturan lain yang mengikat setiap warga ISI Yogyakarta.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Pelangggaran terhadap etika akademi dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
