Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
