Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Yogyakarta yang tidak sedang menjabat.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota SPI ISI Yogyakarta:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan SPI ISI Yogyakarta terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
