Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Yogyakarta yang tidak sedang menjabat. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan anggota SPI ISI Yogyakarta: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan keanggotaan SPI ISI Yogyakarta terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda