Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Yogyakarta.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
