Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Jumlah Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas secara proporsional berdasarkan jumlah dosen pada setiap fakultas dengan ketentuan untuk setiap 20 (dua puluh) dosen diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat. (3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (7) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda