Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas; e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf f belum mendapat 3 (tiga) orang bakal calon dekan, senat fakultas menyampaikan kepada Rektor untuk mendapatkan pertimbangan proses tahapan pengangkatan dekan.
Koreksi Anda